POSKOTA.CO – Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) minta Polda NTB mencabut status tersangka terhadap Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal
Tag: Membela Diri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.