POSKOTA.CO – Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) minta Polda NTB mencabut status tersangka terhadap Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal dan menghentikan kasus tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan, Pitra Romadoni, SH.MH Sekretaris Jendral Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia menyikapi kasus korban begal dimana korbannya yang membela diri dan membunuh pelaku justu dijadikan tersangka.
Pitra menyebutkan, kasus amaq sinta korban begal yang dijadikan tersangka tersebut tidak dapat dituntut secara pidana karena tidak adanya unsur Mens Rea, dan setiap korban kejahatan yang melakukan pembelaan diri dapat dikategorikan dalam kondisi Noodweer atau overmacht (kondisi dalam keadaan terpaksa).
“Sudah tegas kok, diatur mengenai Pembelaan diri dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu, Pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” ujar Sekjen Perhakhi, melalui siaran persnya, Jumat malam (15/4).

PERHAKHI Menyayangkan sikap Polres Lombok Tengah yang menetapkan Murtede alias Amaq Sinta (34) sebagai tersangka pembunuhan pelaku begal. Seharusnya justru setiap korban yang melakukan pembelaan diri harus diberikan apresiasi oleh Negara karena berani melawan tindak kejahatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Oleh karenanya, PERHAKHI meminta Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada setiap warganya yang menjadi korban kejahatan begal, sehingga masyarakat akan lebih berani untuk melawan setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat sebagaimana tujuan bernegara seperti yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia tercapai.
Terhadap peristiwa tersebut semestinya menjadi pelajaran buat para pelaku begal lainnya agar tidak melancarkan aksi begalnya kepada masyarakat indonesia lainnya (efek jera).
Pelaku kejahatan begal adalah musuh bersama masyarakat indonesia, kasus kejahatan begal diberbagai daerah bukanlah hal yang baru dan sudah sangat meresahkan masyarakat dengan aksinya yang sangat sadis kepada para korbannya dengan cara membacok dan menebas tanpa belas kasihan, terhadap hal tersebut Tentunya
GELAR PERKARA
Untuk itu, PERHAKHI meminta kepada Polda NTB agar secepatnya melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus korban begal tersebut serta merekomendasikan untuk mencabut status tersangka terhadap amaq sinta dan menghentikan kasus tersebut.
Sebab apabila kasus tersebut tidak dihentikan, maka akan berpotensi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat untuk melawan para pelaku kejahatan begal di Indonesia. (dwi)







Komentar