oleh

Wamendagri : Pemberian Kode di 199 Desa Diharapkan Jadi Semangat Baru untuk Terus Berinovasi

POSKOTA.CO-Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Mendagri memberikan Kode Desa kepada 199 desa yang ada di 17 kabupaten dan sembilan propinsi di Indonesia.

Penyerahan Kode Desa dilakukan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri  Yusharto Huntoyungo, di Gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (27/09/2022).

Penyerahan kode desa dilakukan setelah melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen dengan melibatkan tim penataan desa tingkat pusat setelah mendapatkan usulan penataan desa di wilayah Bapak/Ibu berdasarkan hasil kesepakatan tim penataan desa tingkat pusat telah dinyatakan layak, sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa Menteri Dalam Negeri.

Menurut dia, pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan desa diharapkan menjadi semangat baru untuk terus berinovasi dalam pemberian pelayanan, khususnya bagi pemerintah desa yang baru saja lahir untuk membuka seluas-luasnya akses kesejahteraan bagi masyarakat senada dengan tema kita hari ini yaitu ‘Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat.’

Selain masalah itu, ditambahkan Wamendagri, dengan adanya kode Desa tentunya meminta  komitmen yang kuat dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah  Kabupaten yang hadir pada kesempatan ini,  dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa. “Tentunya agar yang menjadi tujuan kita bersama berjalan dengan lancar dan baik serta menghasilkan sesuatu bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerjntahan Desa Kemdagri, Yusharto Huntoyungo, penyerahan kode wilayah administrasi pemerintahan desa merupakan tahapan akhir dari rangkaian usulan penataan desa yang diusulkan pemerjntahbdaerah kepada Menteri Falam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Setelah diserahkan kode Desa ke 199 desa, 17 Kabupaten dan sembilan propinsi diharapkan komitmen seluruh Pemerintah propinsi maupun Kabupaten kedepannya dapat menyelenggarakan pemerintah desa secara efektivitas dan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada, katanya.

Ke 199 Desa yang mendapatkan kode Desa antara lain A. 3 Kode Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

  1. 12 Kode Desa di Kabupaten Pasaman Barat, 25 Kode Desa di Kabupaten Pasaman, dan 10 Kode Desa di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
  2. 2 Kode Desa di Kabupaten Musi Banyuasin dan 1 Kode Desa di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
  3. 4 Kode Desa di Kabupaten Pesawaran dan 1 Kode Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung;
  4. 1 Kode Desa di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur;
  5. 2 Kode Desa di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  6. 1 Kode Desa di Kabupaten Luwu Timur dan 10 Kode Desa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan;
  7. 15 Kode Desa di kabupaten Lombok Tengah dan 1 Kode Desa di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat; serta
  8. 34 Kode Desa di Kabupaten Sikka, 55 Kode Desa di Kabupaten Ngada, 22 Kode Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. (anton/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *