oleh

Tantangan Global Kian Kompleks, LAM-KPRS Ingatkan Pentingnya Akreditasi Rumah Sakit

POSKOTA.CO – Keberadaan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) untuk menjawab tantangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna mempercepat terakreditasinya rumah sakit di seluruh Indonesia dalam memenuhi standar pelayanan rumah sakit, sehingga akan meningkatkan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit secara berkesinambungan.

Akreditasi rumah sakit sangat penting guna mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, sehingga mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan.

“Akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan. Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Persoalan akreditasi ini sangat penting, sehingga harus mendapatkan perhatian utama seluruh health care provider,” kata Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), dr Andi Wahyuningsih Attas SpAn, KIC, MARS pada acara pengukuhan organisasi dan pelantikan pengurus Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) serta Webinar “Mutu dan Kepuasan Pasien, Komitmen Kami” di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Dokter Andi Wahyuningsih menjelaskan, dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan tahun 2023 mendatang seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi. “Ini artinya pekerjaan rumah terkait persoalan akreditasi RS masih cukup panjang,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Perbedaan rumah sakit yang telah terakreditasi dan rumah sakit yang belum terakreditasi dijelaskan dr Andi Wahyuningsih yaitu BPJS atau semua asuransi kesehatan lainnya tidak mau bekerjasama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi karena tidak ada jaminan mutu pelayanan. “Di sini fungsinya LAM-KPRS mendampingi dan memberikan jaminan kepada rumah sakit yang terakreditasi sehingga tidak diragukan lagi mutu pelayanannya dan keselamatan pasien rumah sakit secara berkesinambungan,” tuturnya.

Lebih lanjut dr Andi Wahyuningsih menekankan, tantangan global yang semakin kompleks, maka standar mutu rumah sakit di Indonesia juga dituntut untuk sejajar dengan mutu palayanan rumah sakit tingkat Internasional. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien harus dilakukan seluruh rumah sakit di Indonesia secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Sementara itu, Komisaris Utama LAM-KPRS Dr dr Supriyantoro SpP, MARS mengatakan, pemilihan nama Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Rumah Sakit, dimaksudkan adalah untuk menekankan bahwa lembaga ini fokus dan menukik kepada hasil dari pelaksanaan akreditasi yaitu agar mutu pelayanan dan keselamatan pasien meningkat.

“Dibentuknya LAM-KPRS bertujuan agar dapat membantu pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia secara profesional, merata, berkesinambungan, terjangkau, dan berbasis digital agar rumah sakit dapat memberikan mutu pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pelanggan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga independen yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 tentang Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit tanggal 12 November 2021.

LAM-KPRS didirikan oleh para pakar perumahsakitan dan pakar pendidikan kedokteran serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (*/miv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *