oleh

Sikap Tegas Pemerintah Tangani Penyebaran Covid-19, Bangkitkan Semangat Tenaga Medis

POSKOTA.CO – Pencopotan dua jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat oleh Kapolri yang menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, banyak jadi perhatian pengamat.

Ada yang menilai pencopotan tersebut karena bernuansa politis, tapi di sisi lain ada juga yang menilai karena sikap tegas pemerintah dalam pencegahan penyebaran bahaya Covid-19 karena hal ini merupakan sanksi atas ketidak-tegasan kapolda dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Ya, saya melihat hal ini merupakan sikap tegas pemerintah melalui Kapolri dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri terkait kelalaianya dalam penangan protokol kesehatan penyebaran virus Covid-19 yang masih menjadi pandemi di negara kita,” ucap pengamat hukum Alexius Tantrajaya,SH, MH.

Menurut advokat kondang ini, pencopotan tersebut juga merupakan jawaban atas kebimbangan dan keraguan masyarakat Indonesia pada sikap aparat penegak hukum yang seolah tidak peduli akan akibat kematian yang ditimbulkan dari virus Covid-19 yang sudah banyak memakan korban jiwa.

Banyaknya korban jiwa itu bukan saja terhadap masyarakat yang tidak mengenal status, tapi terutama juga para tenaga medis yang langsung berada di garis depan berhadapan dengan pasien yang terjangkit Covid-19. Hal ini dilakukan karena mereka menjalani tugasnya dalam rangka kemanusiaan demi untuk menyelamatkan nyawa pasiennya.

Mengutip data Ketua Tim Mitigasi PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, Alexius menyebutkan, sampai 10 November 2020, kini sudah sekitar 159 dokter meninggal karena terpapar Covid-19. Dan sesudahnya antara 10 November hingga kini ada dua atau tiga dokter yang meninggal karena Covid-19.

“Tentunya dalam hal ini masyarakat harus dapat menghargai pengorbanan para dokter serta paramedis yang meninggal dunia akibat terpapar virus Covid-19 saat menangani para pasien dengan senantiasa mematuhi aturan dan mengikuti protokol kesehatan,” pintanya.

Alexius menambahkan dalam situasi pandemi seperti ini, para tenaga kesehatan merupakan pahlawan yang tak pernah kenal lelah dan takut untuk menghadapi Covid-19. Oleh karenanya masyarakat dapat menghargai jerih payah tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani para pasien Covid-19 yang jumlahnya kini terus bertambah.

“Nah, terkait dengan adanya sikap tegas Pemerintah melalui keputusan Kapolri ini, di satu sisi telah membangkitkan semangat kepada para tenaga medis dan keluarganya kalau Pemerintah selalu bersamanya dalam pencegahan penyebaran bahaya Covid-19, akan tetapi juga sebagai signal dan peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya khususnya Polri untuk bisa lebih aktif dan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan,” katanya

Menurutnya sebagaimana telah dipertegas oleh Kapolri dalam maklumatnya, tentunya para Kapolda seluruh Indonesia harus mendukung dan melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Virus Corona ini agar tidak terulang lagi adanya pencopotan terhadap kapolda lainnya.

Alexius memberi selamat kepada para apolda yang baru diangkat karena saat ini para kapolda perlu kerja keras dan strategi tepat untuk menegakkan hukum dan mendisiplinkan masyarakat itu dendiri. Sebab penegakan hukum dan disiplin warga dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-I9 bukanlah sesuatu yang ringan.

“Nah, tetunya kita harus optimis kalau para kapolda baru ini mampu membangun sinergi dengan para tokoh masyarakat karena dengan demikian bakal tercipta kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menghadapi Virus Corona yang mematikan itu dan sukses pula dengan terlaksananya semua kegiatan dalam masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Alexius yang juga sebagai pengamat kebijakan. (Budhi W)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *