oleh

Setara: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab Melanggar UU No 34 tentang TNI

JAKARTA – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, dalam keterangan tertulisnya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa, (22/10/2024). Undang-undang itu menyatakan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Mengomentari pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, bahwa struktur seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Menurut Halili, perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri menjadi di bawah Mensesneg tidak serta-merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif.

Dikatakan Halili, posisi seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI. “Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)-nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tambah Halili.

Kata Halili, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap sekretaris militer presiden, sebagai justifikasi pembenaran seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru. Alasannya, secara eksplisit, posisi sekretaris militer presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.

Jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran.

Dijelaska Halili, menjadikan perubahan struktur seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI. “Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara,” ucapnya.

Sebaliknya, jika kemudian revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai ‘autocratic legalism’ yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia.

Presiden Prabowo hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI. “Dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik,” ujar Halili. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *