JAKARTA – Setara Institute merilis kondisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Secara garis besar, kondisi KBB tahun 2025 tidak menampakkan perbaikan yang signifikan. Berdasarkan pencatatan Setara Institute, ditemukan jenis-jenis pelanggaran yang sama dari tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini menjadi bukti nyata negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan saat memaparkan KBB 2025 bertajuk, ‘Reorientasi Kebijakan dan Tindakan Negara’, yang digelar di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pada laporan KBB tahun 2025, Setara Institute mencatat, terjadi 221 peristiwa pelanggaran dengan jumlah tindakan sebanyak 331. Sekalipun secara kuantitatif angka ini menunjukkan adanya sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 260 peristiwa dengan 402 tindakan pada tahun 2024, namun skala dampak yang ditimbulkan akibat kasus pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2025 menunjukkan bagaimana negara masih belum sepenuhnya bergegas menuju progresi yang substantif.
Dari jumlah pelanggaran di tahun 2025 tersebut, 128 pelanggaran KBB dilakukan oleh aktor negara, berbanding 197 pelanggaran dilakukan oleh aktor non-negara. “Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya. Regulasi existing juga menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminasi,” papar Halili.
Tren Peristiwa
Tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,kondisi KBB di Indonesia sepanjang tahun 2025 masih menunjukkan berbagai persoalan yang belum tertangani secara komprehensif.
Dalam laporan ini, Setara Institute mencatat tiga highlight utama pelanggaran KBB yang menonjol sepanjang 2025. Pertama, menguatnya kontribusi tindakan pelanggaran KBB dari aktor non-negara. Tingginya angka tindakan pelanggaran oleh aktor nonnegara menunjukkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya mengemuka karena pelanggaran yang bersifat struktural oleh aparatur dan kelembagaan pemerintahan negara, namun telah mengalami normalisasi di akar rumput.
Tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan oleh aktor non negara berlangsung dalam spektrum yang relatif luas, dari tindakan soft seperti intoleransi hingga yang hard seperti tindakan ekstrem dengan kekerasan.
“Peristiwa pembubaran paksa terhadap retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi salah satu praktik nyata bentuk intoleransi yang telah diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie, yang turut menjadi pemapar pada kegiatan perilisan ini.
Kedua, pelanggengan diskriminasi terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah. Dalam catatan Setara Institute selama tahun 2025, kasus pelanggaran terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah delapan kasus, di tahun 2025 menjadi 12 kasus. Kasus dominan yang muncul di tahun 2025 di antaranya berkenaan dengan penyelenggaraan Jalsah Salanah yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah serta pembatalan kegiatan bedah buku mengenai Ahmadiyah.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa restriksi dan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengalami perulangan dan tersebar di berbagai wilayah,” jelas Ikhsan, sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima POSKOTAONLINE.COM, Selasa (10/3/2026).
Ketiga, lemahnya komitmen untuk penyelesaian kasus- kasus pelanggaran KBB atas umat kristiani. Meskipun terdapat sedikit penurunan jumlah tindakan pelanggaran terhadap umat Kristen dan Katolik, namun kelompok ini masih menjadi korban tindakan intoleransi terbanyak sepanjang tahun 2025.
“Angka pelanggaran masih menunjukkan jumlah yang memprihatinkan, dimana ini memperlihatkan persoalan yang dihadapi umat Kristen dan Katolik bukan sekadar bersifat insidental, melainkan persoalan yang bersifat struktural. Penurunan kasus secara kuantitatif tidak semata-mata mencerminkan adanya perbaikan kualitas perlindungan, melainkan konsistensi posisi korban yang harus dijadikan perhatian untuk dapat melihat akar persoalan, yakni kerapuhan sistemik yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Korban Pelanggaran
Sepanjang tahun 2025, Setara Institute mencatat sebanyak 239 korban pelanggaran KBB di Indonesia. Dari jumlah tersebut, umat Kristen dan Katolik menempati posisi tertinggi dengan 61 korban, disusul warga (41 korban), individu (34 korban), dan pelaku usaha (32 korban).
Sementara itu, umat Islam tercatat 15 korban, Ahmadiyah 12 korban, serta tokoh agama 10 korban. Perolehan ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya menyasar pada kelompok agama/kepercayaan tertentu, melainkan secara lebih luas dampak buruknya juga dirasakan oleh warga masyarakat secara umum, bahkan juga meluas pada sektor ekonomi di mana pelaku usaha juga merasakan kerugian akibat tekanan sosial dan kebijakan diskriminatif atas dasar favoritisme.
“Dengan demikian, spektrum pelanggaran KBB sudah tidak lagi menyentuh pada sektor-sektor privat, tetapi secara lebih jauh telah menyentuh ranah sosial dan ekonomi,” kata Harkirtan Kaur, peneliti Kebebasan Beragama Berkeyakinan Setara Institute, yang juga menjadi pemapar.
Setara Institute berharap Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin hak atas KBB seluruh warga negara. Presiden harus tegak lurus dalam konteks ini dengan jaminan KBB yang tercantum dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain Presiden perlu melakukan percepatan penyusunan Raperpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sebagai pengganti PBM 2006, dengan memastikan substansinya memperkuat jaminan hak, bukan mempertahankan mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan. (*/dk)







Komentar