JAKARTA – Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar ketentuan Pasal 47 Ayat (1)
Tag: Melanggar UU No 34 tentang TNI
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

