oleh

Sebar Kabar Bohong, Pengawal Habib Rizieq Tak Bersenjata Bakal Dipidanakan

POSKOTA.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, jangan menebar berita bohong, Polri punya bukti kuat pengawal Rizieq Shihab jelas bersenjata.

Polri bakal mempidanakan orang yang menyebut anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak bersenjata ketika iniden penembakan hingga menyebabkan enam LFPI tewas, Senin (5/12/2020) kemarin. “Kami punya bukti,jangan sebar berita bohong,” ungkap Yusri Selasa(08/12/20).

Yusri menegaskan pihaknya akan menyampaikan rinci setelah proses investigasi selesai. “Nanti kami akan jelaskan lagi karena memang sedang diinvestigasi. Nanti kami akan sampaikan kalau memang sudah lengkap semuanya,” tuntas Yusri.

Pangdam dan Kapolda saat jumpa pers

MEMBANTAH

Sebelumnya Sekretraris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal Laskar FPI pengawal Rizieq memiliki, dan membawa senjata api.

Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan terbiasa dengan ‘tangan kosong’. “Kalau itu betul, coba dicek nomor register senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silakan dicek. Pasti bukan punya kami,” tutur Munarman, Senin (7/12/2020) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh polisi di jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, pada Senin (7/12//2020) dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim penembakan terjadi setelah mobil petugas diserang oleh Laskar FPI tersebut.

Fadil juga mengklaim penyerangan anggota FPI itu dilakukan menggunakan senjata api dan senjata tajam. “Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang meninggal dunia sebanyak 6 orang,” kata Fadil.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikabarkan juga telah membentuk Tim Investigasi guna mengungkap kasus penembakan hingga menyebabkan nyawa warga sipil hilang, atau meninggal dunia.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *