POSKOTA.CO – Inpartner Consultant bersama praktisi-praktisi di bidang perubahan iklim menyelenggarakan webinar dengan tema perubahan iklim. Webinar kali ini berjudul “Toward Net Zero Carbon by 2050: Keep the temperature below 1,5 derajat celcius”. Webinar yang dilakukan secara daring via Zoom dan disiarkan secara live streaming di kanal YouTube.
Webinar ini bertujuan memberikan edukasi dan awareness baik kepada praktisi bisnis, corporate/institusi hingga tingkat akademisi serta masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber, Vice President Director TBS Energy Pandu Patria Sjahrir, Head of Environment & Energy Commission ICC Indonesia Masnellyarti Hilman MSc, dan Carbon Mechanism Specialist Joselito Gellidon.
Dalam kesempatan ini, Vice President Director TBS Energy Pandu Patria Sjahrir mengatakan, tujuan utama webinar ini yaitu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat umum terkait upaya mitigasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim global, salah satunya dengan cara mengurangi emisi karbon.
“Webinar ini dilatarbelakangi dengan upaya untuk mendukung langkah pemerintah Indonesia yang telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) di bawah proyeksi Business-As-Usual (BAU) di tahun 2030 berdasarkan baseline tahun 2010, sebesar 29 persen dengan sumber daya sendiri dan 41 persen dengan bantuan pihak luar,” kata Pandu, Selasa (9/11/2021), dalam keterangannya.
Dijelaskannya, secara total, komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) ini akan mengurangi emisi menjadi 2 GT (29 persen) dan 1,8 GT (41 persen) dari proyeksi BAU 2030 sebesar 2,9 GT. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia juga mendukung upaya PBB dalam menuju pembangunan yang rendah karbon di tahun 2050.
“Berbagai instrumen ekonomi lingkungan disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung berbagai upaya penurunan emisi di berbagai sektor, didahului dengan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Pandu mengungkapkan, Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang dibangun untuk dapat memobilisasi dana perubahan iklim yang berasal dari publik maupun swasta kepada berbagai pelaksana.
“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kerangka kerja pendanaan dengan obligasi hijau untuk Pemerintah dan juga swasta, juga telah mengeluarkan instrumen pendanaan lingkungan hidup dalam bentuk obligasi hijau yang dikeluarkan Pemerintah (green sukuk),” tuturnya. (*/miv)







Komentar