oleh

Patroli Laut Pandawa 2022, Srikandi Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Barang llegal

POSKOTA.CO – Kapal Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal atau selundupan.

Petugas menyita berbagai macam muatan kapal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan diantaranya berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau pada Rabu (14/12).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan operasi Patroli Laut Pandawa 2022 merupakan sinergi operasi laut antara Bea Cukai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Indonesia.

Adapun kronologi penangkapan kapal tersebut bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas (larangan terbatas) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.

Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Petugas Beacukai Batam dibantu K-9 dengan anjing pelacak mencari barang ilegal di kapal yang dicurigai (ferry)

“Petugas kami telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Hasilnya ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal,” ujar Riky pada siaran persnya, Kamis (25/12).

Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Diungkapkan Riky, metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.

Dalam Operasi Patroll Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai.

“Ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” tambah Rizki

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang.

Lebih lanjut Riky memaparkan, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Riky. (Ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *