JAKARTA – Dua direktur Perusahaan TIK diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Sama seperti pemeriksan sepekan sebelumnya, pemeriksaan para saksi kali ini tetap difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atas nama Tersangka MUL. Dua saksi yang diperiksa pada Senin (11/8/2025) tersebut, merupakan direksi dari perusahaan yang berbeda.
“Saksi pertama inisial MS selaku Direktur Utama PT TDI. Diketahui saksi MS sudah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali dalam penyidikan perkara tersebut. Terakhir, saksi MS diperiksa pada Kamis, (7/8/2025). Selain MS, jaksa penyidik kala itu juga memeriksa karya berinisial PI dari perusahaan yang sama,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (13/8).
Saksi kedua yang diminta keterangan Jaksa Penyidik Jampidsus adalah SWP (inisial) selaku Direktur PT ETI. “Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 – 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 – 2021,” papar Anang.
Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:
Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT BNK ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke Mentaridimensi dengan menggunakan OS Chrome.
Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 – 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek. (Cep/jo)







Komentar