oleh

KSPI Gelar Aksi Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pilkada sesuai Putusan MK

JAKARTA – Sedikitnya 1.676 personel gabungan dikerahkan Polda Metro Jaya guna mengawal unjuk rasa massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8/2024).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terkait pengaman aksi KSPI di KPU. “Pengamanan unjuk rasa KSPI kami menurunkan 1.676 personel gabungan,” kata Kombes Ade Ary, dalam keterangannya.

Personel gabungan itu terdiri dari, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Kepolisian meminta para massa aksi untuk tetap tertib dalam menjalankan aksinya.

Sementara itu terkait penutupan jalan di depan Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.

Seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi di Kantor KPU diminta selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.

Kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi diimbau untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis. Selain itu, menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua pihak.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI. Aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar dengan melibatkan seluruh elemen di antaranya, serikat buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sasaran aksi demo di antaranya, Kantor KPU pusat dan daerah, kantor pemerintahan maupun DPRD di daerah, termasuk DPR RI. Mereka mendesak pihak KPU segera menerbitkan peraturan pilkada. Alasannya, dengan terbitnya peraturan menjadi bukti tertulis terkait tindak lanjut pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

Ditegas Said Iqbal, tuntutan KSPI hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sebab, sudah ada konferensi pers, jadi sudah bikin saja Peraturan KPU.

Pihak Partai Buruh, lanjut Said Iqbal, memberi batas waktu pada KPU paling lambat Minggu (25/8/2024) untuk mengeluarkan peraturan baru yang memuat ketentuan tentang pilkada sesuai putusan MK 60/PUU-XXII/2024. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *