oleh

Gugat UU Pemilu, Yudi Syamhudi: Wujudkan Fraksi Rakyat, bukan untuk Lemahkan Parpol!

JAKARTA – Uji materiil terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilakukan oleh Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat sekaligus Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti.

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), guna mewujudkan fraksi di DPR RI dan DPRD yang dianggap benar-benar mewakili rakyat, yakni fraksi rakyat. Fraksi ini di luar fraksi yang sudah ada, yakni perwakilan partai politik (parpol).

Dalam sidang uji materiil, hakim konstitusi meminta dilakukannya perbaikan kerangka gugatan. Hal tersebut kemudian telah dilakukan oleh pemohon. Sidang pun telah dilanjutkan kembali.

Yudi menegaskan, gugatan UU Pemilu dalam rangka menjadikan DPR dan DPRD lebih terbuka terhadap semua kalangan, bukan cuma parpol. “Uji materiil ini merupakan tindakan demokratisasi parlemen yang lebih inklusif dan demokratis,” kats Yudi, dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2025).

Yudi pun memastikan, uji materiil bagian dari tindakan politik konstitusional. Serta, bukan bertujuan untuk melemahkan partai politik (parpol). Sebab, dirinya menyadari bahwa partai merupakan salah satu elemen dan demokrasi. “Namun partai politik bukan satu-satunya elemen demokrasi,” ucapnya.

Dengan tindakan ini, Yudi berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga judicial supremacy mampu menemukan norma hukum baru melalui tafsirnya. “Karena untuk mewujudkan fraksi rakyat ini, dibutuhkan norma hukum baru dari UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 240 Ayat (1) huruf (n),” tandasnya. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *