oleh

Korlantas Polri Dukung Inpres Nomor 1/2022 terkait BPJS Kesehatan

POSKOTA.CO – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjenpol Yusri Yunus mendukung Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022 terkait BPJS Kesehatan. Inpres itu terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam penerapannya harus memiliki kartu BPJS Kesehatan pada layanan SIM, STNK dan BPKP perlu disosialisasikan terlebih dahulu. “Kami mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2022, ini lagi rapat internal untuk koordinasi dalam penerapannya,” kata Brigenpol Yusri Yunus, Selasa (22/02/2022), dalam keterangannya.

Dijelaskan, dalam penerapan setiap pelayanan SIM, STNK dan BPKB harus memiliki kartu BPJS Kesehatan membutuh waktu dan diperlukan sosialisi terlebih dahulu. Pihaknya, menurut Yusri, perlu waktu untuk menyosialisasikan terlebih dahulu, baru kemudian menerapkannya.

Dikatakan Brigjenpol Yusri Yunus, program BPJS Kesehatan adalah program yang paling baik. Program ini merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. “Program ini harus kita dukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujarnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *