JAKARTA-Kongres Ke-VII Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) kembali menetapkan Dr. Enita Adyalaksana, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal periode 2025-2030. Dalam Kongres yang didahului Rapimnas tersebut HAPI menegaskan perannya sebagai garda depan penegakan hukum nasional.
“Kongres dan Rapimnas kali ini menjadi momen penting bagi HAPI untuk memperkuat soliditas organisasi serta memperjelas arah perjuangan profesi advokat di tengah dinamika hukum modern,” kata Enita di sela-sela Rapimnas dan Kongres HAPI ke-VII yang digelar di Gedung The Tribrata, Jakarta tersebut, Jum’at (17/10/2025).
Menurut Enita, advokat bukanlah sekadar profesi, melainkan garda depan keadilan. Anggota HAPI harus terus menjaga integritas, memperkuat kompetensi, dan menegakkan etika dalam setiap langkah pembelaan hukum.
Tema Rapimnas tahun ini, “Peran Advokat dalam Menuju Indonesia Emas 2045”, menjadi pedoman bagi HAPI untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan hukum nasional yang transparan, humanis, dan berkeadilan sosial.
“Melalui Rapimnas ini, kami menegaskan komitmen mendukung supremasi hukum yang berpihak pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga hukum lainnya,” imbuhnya.
Dorongan Akselerasi Revisi UU Advokat
Selain itu, HAPI menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Advokat dan penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Konsolidasi di tingkat daerah akan segera diperkuat guna menyikapi agenda legislasi tersebut.
“Kami merasa perlu mempercepat langkah agar advokat memiliki posisi dan kepastian hukum yang lebih kuat dalam sistem peradilan nasional,” jelasnya.
Dalam arah kebijakan organisasi hasil Rapimnas, HAPI menetapkan sejumlah program strategis, antara lain Pendidikan hukum berkelanjutan bagi seluruh anggota; Penegasan kembali kode etik profesi advokat; Digitalisasi layanan hukum untuk mempercepat akses publik terhadap keadilan; Penguatan sinergi antara advokat, lembaga peradilan, dan pemerintah. Enita menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) advokat menjadi fokus utama kepengurusannya lima tahun ke depan.
“Konkret, kami akan meningkatkan kompetensi SDM, memperkuat kepastian hukum bagi organisasi advokat, dan memastikan peran advokat diakui sebagai mitra strategis negara dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegas Enita.
Didirikan sejak tahun 1993, HAPI tercatat sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Saat ini, HAPI memiliki sekitar 1.250 anggota aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami akan terus membesarkan HAPI dan memperkuat tata kelola hukum nasional agar profesi advokat semakin dipercaya publik dan mampu berkontribusi nyata bagi bangsa,” ujarnya.
KUHP Baru Tantangan Sekaligus Peluang
Sementara itu, Sekretaris Jenderal HAPI, Bob Hasan, menilai tantangan terbesar advokat saat ini adalah adaptasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih modern dan humanis.
“KUHP baru mengedepankan pendekatan restorative justice serta prinsip ultimum remedium. Ini menuntut advokat untuk lebih profesional dan proporsional dalam menjalankan perannya,” ujar Bob Hasan.
Ia menegaskan, pembenahan organisasi advokat juga menjadi bagian penting agar profesi ini tetap berintegritas di tengah meningkatnya jumlah advokat di Indonesia.
Rapimnas HAPI 2025 diakhiri dengan pembacaan rekomendasi nasional yang menegaskan pentingnya kolaborasi advokat, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan sosial.
Acara turut dihadiri jajaran pengurus pusat, perwakilan daerah, dan tokoh penting bidang hukum, termasuk Nofli, Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang mewakili Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. (fs)







Komentar