oleh

Komisi II DPR Harapkan Pj Kepala Daerah Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024

POSKOTA.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, DR H. Syamsurizal meyakini Presiden Joko Widodo akan menunjuk ratusan aparatur sipil negara (ASN) terbaik sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mulai pertengahan tahun ini untuk mengisi kekosongan hingga Pilkada serentak 2024.   Para ASN ini  akan menggantikan kepala daerah tingkat 1 dan 2 pada 272 daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan usai masa jabatannya.

Kebijakan itu menyusul Pilkada serentak 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada menyatakan seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024. Jadi, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 hanya menjabat sekitar 3 tahun. Sedangkan kepala daerah hasil Pilkada  2017 dan 2018 masing-masing tetap menjabat selama lima tahun dan tak bisa molor sampai 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menggaransi ASN yang menjadi Penjabat kepala daerah akan bekerja optimal meski bukan hasil produk pemilihan langsung. “Kemendagri  akan mempercayakan ASN-ASN terbaiknya untuk menjadi penjabat kepala daerah,” kata Syamsurizal di Jakarta, Senin (21/2). Menurut politikus senior PPP ini, khusus penjabat gubernur akan ditempati ASN yang berasal dari eselon I Kemendagri. “Untuk DKI Jakarta yang punya keistimewaan tentunya akan ada pertimbangan khusus,” sambungnya.

Syamsurizal mengharapkan bahwa sosok yang ditunjuk sebagai gubernur, bupati, maupun walikota harus menjunjung netralitas menghadapi pesta demokrasi tahun 2024. Apalagi, ASN memang wajib mengedepankan netralitas,” demikian Syamsurizal.

Seperti diketahui, mulai 12 Mei 2022, sebanyak 272 kepala daerah dari 25 propinsi,  akan diganti secara bertahap oleh Penjabat, termasuk Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada Oktober.  Penjabat akan mengisi kekosongan hingga  Pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Sebelumnya,  Dirjen Otda Kemendagri  Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Akmal menegaskan dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. “Artinya,  tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan,” tandasnya. (eli/fs)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI,  DR H. Syamsurizal.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *