oleh

Kepatuhan Wajib Pajak Di KPPP Cimanggis, Depok Hingga Juni 2023 Diatas 50 Persen

POSKOTA.CO – Kepatuhan masyarakat atau warga Kota Depok khususnya Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Cimanggis, Kota Depok dari target 120 persen hingga bulan Juni mencapai 50 persen.
“Target kepatuhan WP warga Kota Depok untuk menyampaikan SPT dari target 120 persen/tahun ternyata mencapai lebih 180 perden/tahun bahkan sisi penerimaan pajak hingga bulan Mei mencapai 43,36 persen dan bulan Juni 2023 sekitar 50 persen,” kata Kepala KPPP Cimanggis, Depok, Eko Wisnu Pandoyo didampibgi Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah, di kantor PWI Depok Rabu (7/6).

Melihat pencapaian tersebut bisa dikatakan setiap bulan rata rata pencapaian SPT sekitar 8,34 persen tentunya sangat memuaskan bahkan mendapatkan apresiasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Propinsi Jabar yang memiliki 15 KPPP bahwa KPPP Cimanggis, Kota Depok menjadi IIi di Jabar.

Kegiatan laporan tahunan atau SPT bagi wajib pajak di KPPP tentunya sangat penting untuk memgetahui potensi penerimaan pajak setiap tahun, ujarnya termasuk sebafai bentuk laporan SPT yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Menurut dia, fungsi DJP, tidak saja sebagai institusi yang diberi mandat mengawasi kepatuhan wajib pajak, namun juga menjalankan fungsi pelayanan, yakni melayani kebutuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, khususnya kewajiban pelaporan SPT (e-Filling) dan PPh Pasal 21/26 (e-SPT).

Untuk mensukseskan program pelayanan dan penangganan SPT ini pihaknya juga mrmiliki tenaga penyuluhan untuk memberikan edukasi, pendidikan dan pemberitahuan ke masyarakat atau wajib pahak setiap saat, katanya yang menambahkan agar berhasil tentunya pohaknya melibatkan perguruan tinggi yang intens yaity Universitas Gunadarma dengan Tax Center terbaik di seluruh Indonesia.

Untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT bisa mengakses layanan e-Filling yang harus diawali dengan mendapatkan e-Fin, yang fungsinya kurang lebih mirip dengan nomor PIN pada ATM. Cara mendapatkan e-Fin yang paling mudah adalah dengan cara mendatangi dan menyampaikan permohonan memperoleh e-Fin ke KPPP tempat wajib pajak terdaftar.

Setelah e-Fin diperoleh, wajib pajak tinggal membuka website efiling.pajak.go.id kemudian memilih melakukan registrasi e-Filing dan mengikuti langkah-langkah sesuai petunjuk. (anton)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *