oleh

Kementerian ATR/BPN Pastikan Sertifikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertifikat Tanah Lama Tetap Berlaku

JAKARTA – Implementasi sertifikat elektronik sudah dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2023. Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan surat mereka karena tetap berlaku secara hukum.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian mengatakan, implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah atau buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media.

“Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” kata Shamy, dalam keterangannya yang dikutip Senin (14/7/2025).

Menurut Shamy, sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi sertifikat elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan “secure paper” dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat. Dan isu sertifikat tanah lama akan ditarik hingga isu sertifikat elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat dan semua isu tersebut tidak benar,” jelas Shamy.

Dijelaskan Sesditjen, proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. “Terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya sertifikat elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun sertifikat elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” terangnya.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *