JAKARTA – Gizi merupakan hak azasi manusia yang fundamental. Gizi merupakan kebutuhan dasar manusia yang esensial untuk hidup sehat dan produktif. Karena itu, setiap manusia dan setiap negara harus merdeka dan berdaulat atas zat gizi.
Hal tersebut mengemuka pada Seminar Nasional Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) bertema “Hak Pangan sebagai Hak Azasi: Pemenuhan Gizi pada Remaja, Ibu Hamil dan Lansia” yang digelar secara daring pada Jumat (15/8/2025).
Meskipun merupakan bagian dari hak azasi manusia, hingga kini persoalan gizi masih belum mendapatkan perhatian serius. Persoalan gizi masih lebih banyak dikaitkan dengan isu-isu kesehatan atau kesakitan, isu kehidupan atau kematian dan isu pangan. “Padahal gizi sejatinya memiliki masalahnya tersendiri. Gizi bukan saja soal pangan atau soal sehat dan sakit, melainkan soal hidup dan mati dan soal damai dan perang,” ujar Ketua PP HIFDI, dr. Zaenal Abidin, SH, MH dalam sambutannya.
Di Indonesia, masalah gizi dikenal dengan sebutan “beban rangkap tiga malnutrisi” atau “triple burden malnutrition” dengan sebab dan akibatnya masing-masing, yang berbeda dengan “beban rangkap tiga penyakit” atau triple burden disease.”
Menurut dr Zaenal, persoalan gizi selama ini lebih banyak berfokus pada anak-anak. Sedang gizi pada remaja, ibu hamil dan orang lanjut usia masih jarang dibahas. Padahal gizi pada tiga kelompok umur tersebut memiliki peran yang sama pentingnya pada gizi anak-anak.
“Gizi remaja dan ibu hamil perlu mendapat perhatian karena terkait upaya Indonesia menyiapkan lahirnya generasi masa depan dengan kualitas yang lebih baik. Sedang gizi lanjut usia (lansia) perlu diperhatikan karena sudah banyak berjasa kepada kita,” tegas dr. Zaenal.
Sementara itu, dr Tirta Prawita Sari, Sp.GK, M.Sc, spesialis gizi klinik mengatakan sejatinya membahas persoalan gizi tidak bisa dipisahkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Artinya membicarakan kondisi gizi ibu hamil, remaja dan lansia tidak bisa melepaskan diri dari persoalan gizi pada anak-anak.
“Dalam persoalan gizi, menunjukkan adanya lingkaran secara kontinyu yang saling berhubungan atau biasa disebut sebagai bagan gizi daur hidup. Sehingga ketika membicarakan gizi ibu hamil, remaja dan lansia, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari persoalan gizi balita,” ujarnya.
Bagan gizi daur hidup juga menunjukkan bagaimana gizi semua kelompok umur saling mempengaruhi. Misalnya anemia pada ibu hamil, dapat mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkan. Pada ibu hamil yang menderita anemia, maka akan melahirkan anak dengan potensi stunting.
“Gizi balita diakui justeru menjadi indikator penting suksesnya sebuah negara dalam mengatasi persoalan gizi,” katanya.
Menurut dr Tirta, perbaikannya gizi di Indonesia sampai saat ini masih belum spektakuler. Padahal jika urusan gizi ditempatkan sebagai hak azasi dan ditempatkan pada tataran yang tinggi, sebenarnya masalah gizi bisa selesai.
Senada juga disampaikan German E. Anggent, narasumber berikutnya. Ia mengatakan gizi yang cukup merupakan kebutuhan dasar manusia yang esensial untuk hidup sehat dan produktif. Akses terhadap gizi yang memadai adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya merdeka dan berdaulat atas zat gizi. Kemandirian dan kedaulatan atas zat gizi berarti bahwa setiap individu dan negara memiliki kemampuan untuk mengakses, memproduksi, dan mengonsumsi makanan yang bergizi tanpa ketergantungan yang berlebihan pada pihak lain. Ini mencakup kemampuan untuk memproduksi makanan lokal yang bergizi, mengakses pasar yang adil, dan memiliki kebijakan yang mendukung ketahanan pangan.
“Pernyataan ini menyiratkan bahwa negara dan masyarakat harus memiliki kebijakan dan strategi yang mendukung akses terhadap gizi yang memadai bagi seluruh populasi. Ini bisa mencakup program-program seperti subsidi pangan, edukasi gizi, dan dukungan bagi pertanian lokal,” lanjutnya.
Untuk mencapai kemandirian dan kedaulatan atas zat gizi, Indonesia menghadapi tantangan seperti ketergantungan pada impor pangan, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya. Solusinya dapat mencakup diversifikasi sumber pangan, investasi dalam pertanian berkelanjutan, dan kebijakan yang mendukung akses pangan yang adil.
German juga mengingatkan bahwa jika negara abai terhadap pemenuhan hak atas gizi warganya dapat menimbulkan konsekuensi cukup serius. Dampak yang mungkin terjadi misalnya kekurangan gizi, kemiskinan dan ketimpangan, gangguan kesehatan, produktiitas yang menurun, hingga kerawanan pangan.
“Kekurangan gizi pada ibu hamil dan anak-anak dapat berdampak pada generasi mendatang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan,” ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, peran masyarakat sipil dan organisasi internasional menjadi sangat penting dalam membantu meningkatkan kesadaran dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan akses terhadap gizi yang memadai bagi seluruh populasi. (mk)







Komentar