POSKOTA.CO – Setelah intimidasi yang dianggap oleh TNI sebagai koordinasi penegakan hukum yang berujung permintaan maaf KPK atas kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas RI kini terulang kembali. Sejumlah anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Sumatera Utara juga melakukan ‘koordinasi’ serupa pada Polrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023), untuk meminta penangguhan penahanan warga sipil yang dibela anggota TNI.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, dalam rilisnya yang diterima POSKOTA.CO, Minggu (6/8/2023).
Selain koordinasi, Mayor Dedi Hasibuan juga mengaku silaturrahmi untuk membantu penegakan hukum meskipun kunjungan itu lebih menyerupai intervensi kinerja penegakan hukum yang sedang dilakukan Polrestabes Medan.
Cara yang dilakukan oleh Hasibuan dan sikap permisif Kodam Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara, sebagaimana ditunjukkan oleh masing-masing juru bicaranya.
Tindakan ini, menurut Hendardi, akan mendorong ‘normalisasi intimidasi’ penegakan hukum dibanyak sektor. Pola penyelesaian semacam ini sudah berulang dalam beberapa kasus dengan konstruksi yang sama seperti di Kupang pada 19 April 2023 dan Jeneponto pada 27 April 2023.
Semuanya berakhir dengan pernyataan bersama antara perwakilan institusi TNI dan Polri. Sinergi dan soliditas artifisial inilah yang membuat kasus serupa berulang, tidak pernah diselesaikan dalam kerangka relasi sipil-militer yang sehat dalam negara demokratis dan kepatuhan asas kesamaan di muka hukum dalam kerangka negara hukum.
Supremasi TNI dengan previlege peradilan militer adalah salah satu penyebab permanen ‘normalisasi’ intervensi penegakan hukum akan terus terjadi. Meskipun orang yang bermasalah dengan hukum bukan anggota TNI, tetapi menunjuk TNI sebagai penasehat hukum.
“Cara intervensi penegakan hukum di Polrestabes Medan bisa terjadi. Di sisi lain, peningkatan profesionalitas dan integritas para penegak hukum juga menuntut perbaikan terus menerus,” ujar Hendardi.
Dalam jangka pendek, Kodam I/Bukit Barisan harus memeriksa dan memastikan peristiwa serupa tidak berulang. Dugaan pelanggaran disiplin prajurit harus diberi sanksi setimpal.
Sementara institusi Polri penting melakukan investigasi duduk perkara yang memicu normalisasi intimidasi penegakan hukum ini. Profesionalitas dan integritas Polri harus menjadi lingkup pemeriksaan sehingga dapat memberikan pembelajaran secara institusional.
Dalam jangka panjang, pekerjaan rumah membangun relasi sipil-militer yang sehat harus terus dilakukan. Presiden RI dan DPR RI sebagai institusi pembentuk hukum untuk terus menerus melanjutkan reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum dalam desain ketatanegaraan demokratis dan konstitusional. (*/omi)








Komentar