oleh

DPRD Konawe Selatan Berharap Kemendagri Keluarkan Peraturan Teknis Pilkades Serentak 2023

POSKOTA.CO – Kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Konawe Selatan yang akan dilaksanakan sekitar tahun 2023 berharap tidak mengganggu kegiatan nasional yang berdekatan yaitu pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 karena waktunya tidak begitu jauh hanya beberapa bulan saja.

“Kami sebagai wakil masyarakat Kabupaten Konawe Selatan hanya ingin ada kepastian terkait program pilkades serentak kapan dilaksanakan setelah tertunda akibat penyebaran Covid-19 selama dua tahun belakangan ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan Irham Kalenggo saat silaturahmi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) Yusharto Huntoyungo, Rabu (12/10/2022), melalui rilis yang diterima POSKOTA.CO.

Kedatangan ke Dirjen Bina Pemdes Kemendagri selain silaturahmi, juga mendapatkan saran atau masukan terkait penyelenggaraan pemerintah desa terutama pelaksanaan akan pilkades yang akan direncanakan tahun 2023 mendatang. Serta memantau rencana moratorium pilkades menjelang Pemilu 2024 dari Ditjen Bina Pemdes.

Menurut Irham, rencana Pilkades 2023 tentunya mendekati pemilu legislatif dan presiden. “Kita berharap dan mudah-mudahan dalam waktu dekat melalui Kemendagri, sudah ada peraturan teknis pelaksanaan pilkades saat pemilu,” ujarnya.

“Dengan adanya peraturan dari Kemendagri supaya kepala desa yang berakhir masa jabatannya, segera mendapat kepastian akan masa jabatannya,” sambung Irham seraya menambahkan, pada prinsipnya kami mengikuti regulasi dari Kemendagri.

Menanggapi masalah itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan kebijakan moratorium pilkades yang berdekatan dengan Pemilu 2024. “Semoga ketentuan peraturan pelaksanaan pilkades menjelang pemilu, dapat segera ditetapkan, dan akan segera disampaikan,” ucapnya.

Tidak itu saja, imbuh Yusharto, pihaknya juga menjelaskan terkait masalah pemberhentian kepala desa hingga pelaksanaan pilkades sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *