oleh

DKPP Jatuhi Peringatan Keras kepada Tio Aliansyah, Heddy: Kami Harus Konsisten

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk terhadap anggotanya sendiri.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui putusan Majelis Kehormatan yang menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan lembaganya harus konsisten dalam menegakkan kode etik tanpa pandang bulu. Menurutnya, sebagai penjaga marwah penyelenggara pemilu, DKPP wajib memberi teladan dalam menjalankan aturan yang berlaku.

“Tentu sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy usai pembacaan putusan di Kantor DKPP, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari aduan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Tio menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024. Aduan itu menyoroti penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas.

Meski laporan AMPD akhirnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, DKPP tetap melakukan pemeriksaan internal. Langkah itu diambil lantaran persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik dan muncul sebagai fakta dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

Untuk menangani perkara tersebut, Ketua DKPP membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri atas Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Anggota KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat, serta Ketua KPU Kabupaten Cianjur. Sementara pembacaan putusan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dalam Putusan Nomor 01 MK.DKPP/VI/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Muhammad Tio Aliansyah terbukti melanggar ketentuan etik dan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras. Putusan itu menjadi bagian dari komitmen DKPP menjaga integritas serta kehormatan lembaga.

Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Tio Aliansyah menyatakan menerima dan menghormati keputusan Majelis Kehormatan DKPP. “Saya tidak memiliki niat untuk memperdebatkan ataupun mempersoalkan putusan tersebut.

Saya memandang setiap mekanisme pengawasan sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta menjaga marwah DKPP sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Tio.

Tio menjelaskan kehadirannya dalam pelantikan KPPS di Cianjur merupakan tugas resmi dari DKPP untuk memberikan pembekalan mengenai kode etik kepada anggota KPPS.

Ia juga menegaskan penggunaan helikopter bukan atas permintaannya, melainkan fasilitas yang disediakan panitia agar dapat menghadiri dua agenda kedinasan dalam hari yang sama. “Setiap tindakan tidak hanya harus memenuhi aspek administratif dan didasari niat baik saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kepatutan serta persepsi masyarakat,” tuturnya. (din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *