POSKOTA.CO – Perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 akan dikenakan sanksi tegas. Perusahaan angkutan itu terancam dicabut izin operasional.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Sanksi terhadap perusahaan angkutan itu terkait diamankan 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat itu, kata Marta, berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Menteri 15 Tahun 2019, kemudian Peraturan Menteri 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Tahun 2021.
Ditegaskan Marta, bus yang terbukti membawa penumpang termasuk awak bus tanpa dokumen vaksin dan hasil swab antigen akan diberikan sanksi mulai peringatan tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan.
Menurut Marta, terus melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai pemberian sanksi terhadap PO pelanggar PPKM Darurat terkait penangkapan 36 bus AKAP oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. “Kami akan kenakan sanksi tegas terhadap 36 perusahaan angkutan itu,” tegasnya.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus AKAP dari sejumlah PO yang melanggar kebijakan PPKM Darurat untuk angkutan darat.
“Ke 36 bus itu kedapatan menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal yang telah ditentukan masa PPKM Darurat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan di masa PPKM Darurat, bus diwajibkan menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal. Untuk wilayah Jakarta ada tiga terminal menaikkan dan menurunkan penumpang, yakni Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat, Terminal Bus Pulogebang dan Terminal Bus Kampung Rambutan Jakarta Timur.
“Ada 36 bus antarkota yang kita amankan karena melanggar trayek karena melanggar aturan PPKM Darurat menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal yang sudah ditentukan,” tegas Sambodo.
Masa PPKM Darurat, setiap perjalanan orang harus di terminal yang sudah ditentukan. Tujuannya, setiap penumpang harus dilakukan swab antigen dan vaksin gratis di gerai yang ada di terminal tersebut.
Namun ke 36 bus yang kini diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya sengaja menaikkan dan menurunkan di terminal bayangan untuk menghindar persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah masa PPKM Darurat Covid-19.
“Setiap moda sudah diatur, untuk pesawat wajib membawa hasil PCR dan kartu vaksin. Kalau yang jarak dekat itu antigen,” ujar Sambodo.
Warga yang menggunakan armada bus umum untuk perjalanan jarak jauh atau AKAP diwajibkan naik dan turun di tiga terminal bus tersebut. Ketetapan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga menularkan kepada orang lain, keluarga dan sesama penumpang.
Masa PPKM Darurat setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya sehingga bisa diketahui, apakah calon penumpang dan bawak bus terpapar Covid-19 atau tidak.
“Sebab, jika mereka naik dan turun ditempat lain, bisa saja di antara penumpang ada yang terpapar Covid-19 yang akhirnya menularkan kepada orang lain. Ini sangat berbahaya. Ke 36 bus itu sengaja menghindar dari pengawasan Satags Covid-19 di terminal-terminal,” tutur Sambodo. (omi)







Komentar