POSKOTA.CO – Perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 akan dikenakan sanksi tegas. Perusahaan angkutan itu terancam dicabut izin operasional.
Tag: Ditjen Hubdat Kemenhub
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

