oleh

Badai Protes Melanda ketika Kementerian Keuangan Mengambil Langkah Memotong Transfer ke Daerah

JAKARTA – Badai protes melanda ketika Kementerian Keuangan mengambil langkah memotong Transfer ke Daerah (TKD).

Gubernur-gubernur menyorong narasi “daerah dirugikan”, “pusat bersikap sewenang-wenang”, dan “pemangkasan menyerang pembangunan lokal”.

Tapi di balik gemuruh microsite dan konferensi pers, ada paradoks sunyi yang tak boleh dilupakan, yaitu beberapa yang paling lantang bersuara tersebut justru tak patuh pada kewajiban yang paling mendasar, yakni melaporkan kekayaan (LHKPN), itu kewajiban hukum dan simbol akuntabilitas publik.

Menyikapi hal ini, Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) mengatakan, pemangkasan TKD tak muncul dari udara kosong. Ia berdiri di atas dua pijakan hukum.

Pertama, Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara, berisi instruksi strategis agar belanja pusat dan daerah dievaluasi, diprioritaskan, dan dialihkan ke belanja produktif.

Kedua, KMK No. 29 tahun 2025 terkait kejelasan teknis pelaksanaan penyesuaian, yang mencantumkan angka pemangkasan total ~Rp 50,59 triliun untuk TKD pada 2025, serta rencana menurunkan alokasi TKD menjadi Rp 693 triliun di 2026 dari Rp 919,87 triliun sebelumnya.

“Jadi, klaim bahwa ini kebijakan yang menghukum daerah adalah cara menyederhanakan konflik keuangan menjadi drama politis,” kata Iskandar Selasa 14 Oktober 2025.

Bagi IAW, BPK tak pernah berhenti bersuara selama 20 tahun, karena daerah mengulang kesalahan yang sama.

Sejarah audit keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan catatan tunggal, ia adalah hamparan temuan konservatif yang berulang.

“Kalau mau jujur, apa yang ditemukan BPK selama dua dekade terakhir bukan lagi sekadar temuan teknis. Ia sudah seperti cermin besar yang menyorot wajah asli tata kelola daerah, yakni kusut, berulang, dan sering kali pura-pura tak tahu salahnya di mana,” ujarnya.

IAW lalu mengambil contoh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.

BPK menemukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai sekitar Rp 200,4 miliar.

Angka ini bukan sekadar “sisa uang”. Ia bukti telanjang bahwa dana publik tak terserap dengan baik, perencanaan tak matang, dan pelaksanaan anggaran sering kali tidak sinkron dengan kebutuhan di lapangan.

“Jadi, kalau hari ini Menteri Keuangan memutuskan memotong alokasi TKD, sulit menuduhnya semena-mena. Bagaimana mungkin pusat terus menyalurkan dana dalam jumlah raksasa jika daerah sendiri tak mampu menggunakannya tepat waktu dan tepat guna,” ungkapnya.

Iskandar Sitorus

IAW juga menemukan catatan BPK pada pemeriksaan LKPD Kabupaten Cilacap tahun 2021.

“Velanja tidak efektif dan program yang tidak tepat sasaran. Dana semestinya memperkuat layanan publik, justru tersangkut pada proyek-proyek DAK Fisik yang minim manfaat,” ujarnya.

Dengan berbagai temuan BPK ini, IAW menegaskan, bukan soal uang tapi soal manajemen lemah. Berapa pun dana, akan menguap jadi seremonial pembangunan tanpa hasil yang dirasakan rakyat.

IAW mendorong, agar BPK menyoroti asumsi SILPA yang tidak sesuai di sejumlah daerah.

“Jangan angka yang disajikan dalam perencanaan anggaran dibuat seolah realistis, padahal kenyataannya jauh panggang dari api. Ini manipulasi halus, ingin terlihat “bersih” secara administrasi, tapi di balik itu, realisasi dan capaian program tak sejalan,” paparnya.

Bagi IAW, jika SILPA membengkak, belanja tidak efektif, dan asumsi anggaran yang dimanipulasi, terus berulang, maka pemangkasan TKD justru menjadi wake-up call yang paling sehat untuk mengakhiri ilusi kemakmuran berbasis transfer pusat.

“Daerah berhentilah menyalahkan pemangkasan. Coba bertanya, apakah uang yang selama ini terima, benar-benar sudah dikelola dengan amanah atau belum,” pintanya.

IAW menilai, daerah yang protes suara keras dengan menutup mata terhadap LHP BPK, justru menunjukkan ketidakmampuan moral dan manajerial.

Data IAW, dari 18 gubernur penolak pemangkasan TKD, sebanyak 6 gubernur tidak memiliki LHKPN yang sah.

Mereka adalah Anwar Hafid (Sulawesi Tengah), Mahyeldi Ansharullah (Sumatera Barat), Jhon Tabo (Papua Pegunungan), Muzakir Manaf (Aceh), Bobby Nasution (Sumatera Utara) dan Lalu Muhammad Iqbal (NTB).

“Untuk enam gubernur, ini bukan hanya urusan administratif. Itu soal legitimasi moral. Bagaimana mungkin lantang menuntut dana publik triliunan untuk daerah, jika diri sendiri menolak membuka data kekayaan pribadi. LHKPN harus lapor ke pengawasan nasional seperti KPK, BPK dan Kemenkeu,” tegasnya.

Atas berbagai hal ini, IAW merekomendasikan Pemerintah Pusat, Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri,
tegakkan efisiensi, dan buka pintu dialog serta publikasikan lampiran pemangkasan per provinsi/kabupaten, agar pemda tahu posisi mereka.

IAW juga meminta, koordinasi dengan KPK ditingkatkan, supaya kepala daerah yang belum patuh LHKPN, wajib mendapat pengawasan ekstra atau pembinaan khusus.

“Bagi kepala daerah yang masih melarikan diri dari kewajiban dasar, saya pesan, kepemimpinan itu bukan soal hak tapi soal tanggung jawab. Lapor LHKPN dulu, baru bicarakan dana daerah,” kata Iskandar. ***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *