POSKOTA.CO – Pemerhati ekonomi sirkular dari Nusantara Circular Economy & Sustainability
Initiatives (NCESI), Yusra Abdi, mendesak kalangan akademisi untuk lebih kritis dan tidak
terperdaya lobi industri air kemasan, apalagi sampai terseret menentang rencana strategis Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan aturan pelabelan risiko Bisfenol A (BPA)—
bahan campuran kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan—pada galon guna ulang
berbahan plastik keras polikarbonat.
“Menyudutkan BPOM yang justru ingin melindungi kesehatan publik dengan mempersoalkan
kemungkinan membengkaknya sampah plastik sekali pakai paska berlakunya kebijakan pelabelan
BPA sama saja memberi angin pada lobi industri,” kata Yusra.
Dia menanggapi pernyataan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Stratejik Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Padjajaran, Martha Fani Cahyandito, dalam sebuah webinar bertajuk “Menuju
Transformasi Ekonomi Hijau : Kendala dan Solusi” pada Rabu, 16 Maret.
Dalam webinar itu, Fani mempertanyakan efektifitas rencana pelabelan risiko BPA pada galon
guna ulang — kini dalam proses pengesahan di Sekretariat Kabinet.
Menurut Fani, pelabelan BPA bisa memicu peningkatan sampah plastik, dimana publik akan
tergerak beralih ke galon sekali pakai yang bebas BPA. Dia juga menggambarkan rencana
pelabelan bakal memicu persaingan usaha serta kemungkinan dampaknya pada pengurangan
tenaga kerja di industri Air Minum Dalam Kemasan.
Namun Yusra bilang kritik semacam itu salah kaprah dan praktis hanya mendaur ulang
penentangan dari pihak industri, utamanya Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan
(Aspadin).
“Lobi industri sejak awal menggrosir beragam dalih untuk mengerdilkan rencana BPOM,” katanya.
“Salah satunya adalah dengan menyebut aturan pelabelan risiko BPA bakal menambah jumlah
sampah plastik karena publik bakal terdorong untuk meninggalkan galon guna ulang dan beralih
ke galon sekali pakai yang bebas BPA.”
Bila mau jujur, ujar Yusra, semua air mineral non-galon yang beredar di pasar, kecuali kemasan
gelas yang berbahan plastik polypropylene, menggunakan kemasan plastik sekali pakai dari jenis
Polyethylene Terephthalate (PET), plastik lunak yang bebas BPA.
“Penjualan terbesar produsen air kemasan terbesar di Indonesia, salah satunya bersumber dari
penjualan kemasan Single Pack Size yang semuanya berbahan PET alias sekali pakai,” kata
Yusra.
“Bila masalahnya memang plastik sekali pakai, kenapa asosiasi industri tidak pernah
mempersoalkan potensi sampah dari penjualan produk sekali pakai mereka yang masif itu?”
Yusra menyebut persoalan sampah plastik air kemasan yang tercecer di lingkungan dipicu
beragam faktor. Salah satunya adalah tingginya produksi kemasan ukuran gelas yang lebih
mudah tercecer dan mengotori lingkungan. Faktor lain adalah rendahnya kesadaran masyarakat
dalam memilah sampah plastik, sehingga plastik yang seharusnya didaurulang oleh industri justru
tercecer di lingkungan terbuka.
Lebih jauh, menurut Yusra, BPOM tidak melarang penggunaan galon guna ulang dari plastik keras
atau sebaliknya mendorong publik mengkonsumsi galon dari plastik lunak yang bebas BPA.
BPOM, menurutnya, sebatas ingin memberlakukan kebijakan pencantuman label peringatan atas
risiko BPA agar konsumen air galon mendapat informasi menyeluruh, sebagaimana dijamin dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Akhir Desember silam, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menghimbau industri AMDK ikut
memikirkan potensi bahaya BPA pada air minum galon berbahan plastik keras polikarbonat yang
beredar luar di masyarakat.
“Saya mengajak pelaku usaha, utamanya industri besar, untuk ikut memikul tanggung jawab
melindungi masyarakat karena ada risiko BPA yang terkait dengan aspek kesehatan, termasuk
fertility (tingkat kesuburan wanita) dan hal-hal lain yang belum kita ketahui saat ini,” kata Penny.
Pada 30 Januari 2022, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Antara, Deputi Bidang
Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, mengungkap bahwa pihaknya menemukan
sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan” terkait luluhnya BPA pada galon guna ulang
berbahan polikarbonat.
Penemuan itu, menurut laporan tersebut, berdasarkan atas uji sampel post-market yang
dilakukan BPOM selama periode 2021-2022 di seluruh Indonesia.
Dalam rancangan peraturan BPOM, produsen air galon yang menggunakan kemasan
polikarbonat wajib mulai mencantumkan label “Berpotensi Mengandung BPA” kurun tiga tahun
tiga tahun sejak peraturan disahkan. Produsen yang menggunakan kemasan selain polikarbonat
diperbolehkan mencantumkan label “Bebas BPA”.







Komentar