POSKOTA.CO – Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, meminta para pengusaha tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada para pekerja. Meski saat ini terjadi physical distancing dan Work From Home (WFH) untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kewajiban membayar THR kepada para pekerja berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
“Kesiapan sektor usaha agar membayarkan THR kepada pekerja. THR ini sudah berdasarkan undang-undang, diwajibkan,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis (02/04/2020).
Airlangga mengatakan poin untuk dunia usaha, pemerintah sudah menyiapkan stimulus untuk sektor usaha. Dukungan sektor usaha diperluas tidak hanya manufaktur juga ke sektor lain, seperti pariwisata.
“Kami sudah memberikan stimulus ekonomi untuk industri yang terkena dampak corona,” jelasnya.
Adapun Menteri Sosial, Juliari Batubara, dalam kesempatan yang sama mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar memikirkan program khusus bagi daerah seperti DKI Jakarta. Salah satunya memberikan dana bantuan sosial untuk masyarakat. “Paling lambat dua minggu, kami sudah bisa merealisasikan program bansos ini,” jelasnya. (Daf)







Komentar