oleh

AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK untuk Jegal Anies Baswedan pada Pemilu 2024

POSKOTA.CO – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk merebut Partai Demokrat sebagai upaya menjegal pencalonan Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Terkait hal tersebut,  AHY kemudian mengumpulkan 38 Ketua DPD, 514 Ketua DPC, serta 1.800 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh tanah air dalam forum virtual dadakan. Commander’s Call.

“Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan,” kata AHY.

Selain itu, AHY juga mencurigai pengajuan PK tersebut adalah upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan dengan cara mengambil alih Partai Demokrat.

“Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini,” ucapnya.

AHY mengungkapkan, jika dengan mengambil alih Partai Demokrat, maka langkah menggagalkan Anies Baswedan di pesta demokrasi akan berjalan mulus. Sebab, klaim AHY, partai yang dipimpinnya merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini.

“Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan bahwa Proses PK bisa menjadi bagian ‘ruang gelap’ peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik,” kata AHY.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, keadilan, hukum dan demokrasi di Indonesia sedang berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko.

Adapun kontra memori ini bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” pungkas AHY. (rihadin/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *