oleh

Abolisi Vonis Tom Lembong Bikin Publik Bingung

BOGOR – Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong, menuai pro-kontra di tengah publik. Apakah ini sinyal Presiden Prabowo supaya Kejaksaan Agung menindak semua mafia gula, atau karena adanya tekanan politik. Abolisi terhadap vonis Tom Lembong, publik sempat bingung, apakah ini pengampunan terhadap elite?

Iskandar Sitorus, sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) berpendapat, jika abolisi itu bukan ampunan, tapi merupakan sinyal korektif dari Presiden bahwa proses hukum terhadap Tom cacat sejak awal. Tom Lembong dijatuhi hukuman berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang secara hukum bukan lembaga audit konstitusional.

Menurut Iskandar, dalam sistem keuangan negara Indonesia, satu-satunya auditor negara yang sah secara konstitusi adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana ditegaskan Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. “Maka, abolisi ini bisa dibaca sebagai koreksi terhadap proses hukum yang tidak adil dan sekaligus teguran keras terhadap sistem hukum yang hanya menghukum satu orang dalam kejahatan kolektif,” kata Iskandar kepada wartawan di Bogor, Senin (4/8/2025).


Iskandar menegaskan, dalam 20 tahun terakhir, BPK mencatat ada 91 kasus penyimpangan impor gula dari 2004 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp31,6 triliun. Akan tetapi, dari sekian banyak kasus, hanya satu orang yang dihukum secara pidana, yakni Tom Lembong, itu pun dengan dasar audit BPKP. “Menurut hukum, audit BPKP hanya untuk konsumsi internal Presiden dan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti pidana,” tegas Iskandar.

Data yang dimiliki IAW, baik Kejaksaan Agung maupun KPK, selama dua dekade hanya memproses tujuh dari 91 kasus. Sisanya didiamkan. Padahal berbagai LHP BPK menyebutkan pola yang sama yakni mark-up, penyelundupan kuota, dan penyimpangan wewenang dalam penetapan harga serta volume impor gula.

Ditegaskan Iskandar, abolisi ini bukan berarti mengakhiri proses hukum. Justru sebaliknya, abolisi terhadap Tom Lembong ini, adalah peringatan keras dan sinyal eksplisit dari Presiden Prabowo kepada Kejaksaan Agung dan KPK untuk melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan kepada Menteri Perdagangan lainnya yang terlibat dalam kebijakan dan permainan kuota impor gula.

“Presiden seperti sedang berkata secara halus, kalau hanya Tom yang kalian hukum, maka saya cabut hukumannya. Tapi saya minta kalian lanjutkan proses terhadap yang lain,” ucapnya.

Menurut Iskandar, Tom Lembong hanyalah bagian dari lingkaran pengambilan kebijakan yang lebih besar.
Kebijakan impor gula tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan lintas kementerian dan intervensi dari pengusaha besar.

IAW merekomendasi, agar Kejaksaan Agung harus sesegera membuka kembali 84 kasus impor gula yang terhenti, menggunakan LHP BPK sebagai dasar hukum yang sah.Iskandar juga meminta, semua nama dan institusi yang muncul dalam persidangan Tom Lembong harus diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

Tak hanya itu, IAW juga meminta KPK wajib menyelidiki jaringan mafia kuota dan persekongkolan harga, dalam sistem impor gula nasional. “IAW minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menilai kembali yurisprudensi perkara Tom, dan menyusun pedoman baru agar audit BPKP tidak lagi digunakan dalam perkara pidana,” kata Iskandar.  (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *