POSKOTA.CO – Pembangunan tiga lantai tanpa menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibilangan, Jalan Petamburan IV, RT 008/05, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali dibongkar paksa tenaga Kuli Kasar (Kukas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Pembongkaran dilakukan dengan alat manual godam, palu, las dan gunting tenaga Kukas Satpol PP Jakarta Pusat.
“Pembangunan tiga lantai ini karena tidak memiliki IMB sesusai usulan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat. Yang dibongkar antara lain, tiang, tembok serta dak perlantai nya,” ucap staf Kepala Seksi (Kasie) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Muhammad Daud di lokasi pembongkaran, Kamis (17/12/2020).

Pantauan di lokasi, dalam pembongkaran ini, tidak ada protes dari pemilik bangunan karena pemilik tidak datang saat pembongkaran berlangsung.
“Setelah dibongkar, pembangunan tiga lantai tanpa izin dengan luas 6 meter X 12 meter ini akan disegel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Tanah Abang,” jelas Muhammad Daud sambil menambahkan, ada 50 petugas gabungan yang diterjunkan ke lokasi antara lain terdiri dari Satpol PP Jakarta Pusat, Polsek, TNI Garnisun. (van)







Komentar