POSKOTA.CO – Kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pengurus satu rumah ibadah di Kota Depok yang telah terjadi sejak tahun 2000-an, berhasil diungkap jajaran Polres Metro Depok dengan menahan SM (42 tahun), satu pengurus tempat ibadah karena diduga telah berbuat cabul terhadap anak di bawah umur.
Kegiatan itu mulai teridentifikasi oleh pengurus rumah ibadah yang lain sejak 22 Mei 2020 lalu yang melakukan investigasi internal atas laporan sejumlah orang tua murid yang menjadi korban peristiwa pencabulan. Hasil investigasi internal pengurus rumah ibadah itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Depok untuk melakukan penyidikan lebih jauh.
“Tim Reskrim Polres Kota Depok akhirnya melakukan penyidikan dan penyelidikan setelah ketua pengurus tempat ibadah melaporkan kasus itu ke Polres Kota Depok dengan meminta sejumlah keterangan saksi baik pengurus tempat ibadah, orang tua murid maupun anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan sejak lama di tempat ibadah tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kabag Humas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari, Senin (15/6/2020).
Dari laporan tersebut kemudian petugas menemukan kejelasan perkara, di mana salah satu pengurus tempat ibadah tersebut dinyatakan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang menjadi korban. Ada dua orang anak yang melaporkan kasus itu, dan petugas kemudian menahan SM untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keterangan maupun informasi yang diperoleh para saksi maupun tersangka SM, kegiatan bejat itu dilakukan di beberapa tempat seperti di rumah ibadah, kediaman tersangka dan di rumah korban saat orang tua anak atau korban tidak ada di rumah.
Menurut Kapolres, modus yang dipergunakan tersangka dengan mengundang korban ke salah satu lokasi atau tempat. Setelah datang, ruangan atau rumah itu dikunci, serta berpura-pura diajak membersihkan perkakas maupun tempat ibadah.
“Saat aksi bersih itu tersangka melakukan aksinya dengan cara halus, mencium dan memegang beberapa bagian tubuh, setelah itu korban diajak melakukan perbuatan yang tidak pantas,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Di mana secara spesifik tersangka diduga telah melakukan percabulan terhadap anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun,” pungkas Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah. (anton)







Komentar