POSKOTA.CO – Sebanyak 21 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjaring lagi saat wara-wiri berkeliaran tidak memakai masker di kawasan, Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Senin (28/12/2020).
Lucunya, puluhan pelanggar yang terciduk Operasi Tertib Masker (Opstibmask) yang di gelar Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawah Besar ini malah cengengesan dihadapan petugas Opstibmask.
“Lupa karena terburu-buru pak Satpol PP. Tadi habis main dari rumah teman maskernya ketinggalan,” ujar salah satu pelanggar yang diketahui warga Kebon Kelapa, Jakarta Timur saat terjaring Opstibmask sambil cengar-cengir.

Sementara itu, Ropik Pengendali Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, menerangkan, kegiatan razia masker yang di gelar di kawasan Jalan Karang Anyar, Sawah Besar merupakan kegiatan rutin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19.
“Ada 21 pelanggar yang tidak memakai masker sama sekali. Para pelanggar yang terjaring kemudian disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah ditempat yaitu, Jalan Karang Anyar Raya, Sawah Besar dengan memakai rompi pelanggar PSBB selama 60 menit,” ungkap Ropik sambil menambahkan, ada 12 petugas Satpol PP yang dikerahkan dalam Opstibmask. (van)







Komentar