POSKOTA.CO – Kehadiran loket atau Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secara resmi telah ada di lantai 1 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok sebagai salah satu upaya membantu masyarakat Depok yang ingin mencari keadilan.
“Keberadaan dan kehadiran RJ Kejari Depok di sekitar loket pelayanan terpadu lantai 1 Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok tentunya sangat penting serta melengkapi berbagai pelayanan terpadu yang sudah ada untuk memberikan pelayanan ke masyarakat yang membutuhkan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Kajari Depok Mia Banualita dan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio R, Selasa (5/4/2022).
Keberadaan RJ Kejari Depok di Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok tentunya untuk melengkapi berbagai pelayanan ke masyarakat yang membutuhkan termasuk melengkapi Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang sebelumnya sudah diresmikan. “Saya pribadi, atas nama pemerintah dan masyarakat Depok mengucapkan terima kasih atas terealisasinya layanan tersebut. Kami akan support secara moril dan materiil walaupun kondisinya masih terbatas,” ujarnya.
Upaya memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat Depok dengan lokasi yang menyatu, imbuh Idris, Pemkot Depok tengah berencana membentuk mal pelayanan publik termasuk pelayanan instansi vertikal lainnya. “Walaupun masih dalam tahap koordinasi tentunya diharapkan kehadiran mal pelayanan publik tentunya harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat maupun propinsi sehingga rencana tersebut terealisasi,” katanya.
Sementara itu, Kajari Depok Mia Banualita mengucapkan terima kasih atas diberikan tempat untuk RJ Kejari Depok setelah kehadiran Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu di Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok. “Alhamdulillah… Semoga ruang pelayanan RJ Kejari Depok dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum,” katanya. (*/anton)







Komentar