POSKOTA.CO – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dijadwalkan diperiksa KPK pada Senin (11/4/2022). Pemeriksaan Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Andi Arief untuk didengar kesaksiannya pada Senin (28/3/2022), tapi Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. “Ya, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan dijadwalkan pada Senin 11 April 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/4/2022), dalam siaran persnya.
Alasan Andi Arief saat itu dirinya tidak memenuhi panggilan KPK, karena dia belum menerima surat panggilan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief.
Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya mengaku telah menerima surat panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Dia berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK setelah mengantongi surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Hari ini, dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” kata Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @Andiarief_, Selasa (5/4/2022). (*/omi)







Komentar