oleh

Tak Ada Keringanan PBB buat Pengusaha

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi,  memastikan tidak ada keringanan pajak PBB bagi kalangan usaha dan Industri atas dampak pandemi Covid -19.

Dikatakan Herman,  dampak dari pandemi Covid -19 memang ada sejumlah kalangan usaha dan industri yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB, akan tetapi tidak dipenuhi.

Herman memastikan pandemi Covid-19 tidak terlalu berdampak kepada kalangan usaha dan Industri untuk tidak bisa membawa PBB.

” Lagi pula, jika satu pengusaha kita kasih keringanan,  nanti pengusaha-pengusaha lainnya latah minta keringanan, ” ujar Herman,  Jumat (27/6) di kantornya.

Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pemasukan PAD  ( Pendapatan Asli Daerah)  Kabupaten Bekasi. Tahun ini masalnya, penerimaan PBB di Kabupaten Bekasi ditargetkan Rp 581 Milyar atau naik Rp 28 Milyar dari penerimaan tahun sebelumnya.  ( agus suzana)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *