Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, memastikan tidak ada keringanan pajak PBB bagi kalangan usaha dan Industri atas dampak pandemi Covid -19.
Dikatakan Herman, dampak dari pandemi Covid -19 memang ada sejumlah kalangan usaha dan industri yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB, akan tetapi tidak dipenuhi.
Herman memastikan pandemi Covid-19 tidak terlalu berdampak kepada kalangan usaha dan Industri untuk tidak bisa membawa PBB.
” Lagi pula, jika satu pengusaha kita kasih keringanan, nanti pengusaha-pengusaha lainnya latah minta keringanan, ” ujar Herman, Jumat (27/6) di kantornya.
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pemasukan PAD ( Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bekasi. Tahun ini masalnya, penerimaan PBB di Kabupaten Bekasi ditargetkan Rp 581 Milyar atau naik Rp 28 Milyar dari penerimaan tahun sebelumnya. ( agus suzana)







Komentar