oleh

Seruan Gubernur DKI, Larang Warga Ziarah Kubur dan Open House saat Lebaran

POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Ibu Kota untuk melaksanakan ziarah kubur dan open house saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Larangan ziarah kubur saat Lebaran selama 5 hari terhitung Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021).

Ungkapkan tersebut disampaikan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Senin (10/5/2021).

Selain di DKI Jakarta, kata Anies, aturan larangan ziarah kubur berlaku juga di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta.

Untuk melaksanakan larang itu, semua tempat pemakaman umum (TPU) di Jabodetabek akan ditutup selama periode tersebut. “Kita laksanakan guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU,” kata Anies.

Menurutnya, penutupan TPU hanya untuk masyarakat yang ziarah, sedangkan Untuk pemakaman sendiri tetap diizinkan berjalan di tempat-tempat pemakaman itu.

Ziarah kubur tak harus dilakukan saat Lebaran, tapi bisa dilakukan pada hari-hari lain dalam rangka mengurangi kerumunan.

Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempatkan aparat di TPU untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

Larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M seperti yang diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta. (*/d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *