POSKOTA.C0 – Guna mengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan No.5 Tahun 2021.
Dalam Seruan itu, Anies meminta warga Jakarta untuk meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan beberapa hal berikut selama Lebaran 2021.
1. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
2. Memprioritaskan untuk tetap di rumah dan tidak saling mengunjungi baik dalam wilayah yang sama maupun antarwilayah.
Seruan Gubernur DKI No.5/2021 juga mengatur kegiatan perayaan Idulfitri 1442 H antara lain:
1. Sholat Ied di rumah masing-masing. Apabila di luar rumah, sholat dilakukan di ruang terbuka seperti lapangan yang tak jauh dari rumah atau di masjid dengan jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Meniadakan open house. Silaturahmi dianjurkan dilakukan menggunakan media virtual.
3. Saat pelaksanaan malam takbiran, warga diminta melakukan secara virtual. Untuk pelaksanaan di masjid/mushola dibatasi dengan jumlah orang 10 persen dari kapasitas dan prokes ketat.
4. Pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan. Adapun penyaluran dilakukan secara langsung ke penerima dan tidak mengumpulkan massa.
5. Pusat perbelanjaan/mal, tempat makan hingga bioskop dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Kawasan wisata / tempat rekreasi beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas. Akan tetapi, lokasi itu harus ditutup sementara apabila berada di daerah zona merah dan oranye. (d)







Komentar