oleh

Selama PSBB Ketat, Satpol PP Jaksel Jaring Ribuan Pelanggar dan Segel 58 Tempat Usaha

POSKOTA.CO – Selama periode 14 September hingga 30 September 2020, PSBB ketat diberlakukan, Satpol PP Jakarta Selatan berhasil meraup Rp41 juta. Selain itu juga menjaring sebanyak 3.393 pelaku pelanggaran karena tidak mengenakan masker dan kesalahan lainnya.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawang mengakui, selama PSBB ini pihaknya gencar melakukan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Nominal denda administrasi yang terkumpul sebesar selama periode 14 hingga 30 September 2020 berhasil meraup uang denda sebesar Rp40.900.000. Ini (denda) dari 209 pelanggar,” kata Ujang Harmawan, Jumat (2/10/2020).

Dijelaskanna, selain melakukan denda administrasi 209 orang, pihaknya juga menjaring ribuan pelanggar. Mereka ini terjaring hasil operasi tertib masker setiap hari di 10 kecamatan selama PSBB ketat.

Ujang menyebut, dari 3.393 yang terjaring, mayoritas pelanggar lebih memilih dijatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu dan mengecat pembatas jalan. “Pelanggar yang pilih sanksi kerja sosial 3.184 orang,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menindak 61 tempat usaha berupa restoran dan kafe karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dari jumlah itu, 58 tempat usaha di antaranya disegel dan dilarang beroperasi selama 3×24 jam. Sedangkan, dua tempat usaha ditutup 1×24 jam, dan satu tempat usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat.

“Penindakan ini mengacu Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),: kata Ujang. (wandhy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *