POSKOTA.CO – Unit reskrim Polsek Cileduk membekuk tiga orang yang merupakan satu komplotan pencuri kendaraan bermotor spesialis roda dua yang biasa beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Sebelum dibekuk, ketiga pelakunya berinisial AM, HR dan EM menggasak sejumlah unit sepeda motor di tiga wilayah hukum Tangerang Raya.
“Kronologi awalnya bermula dari laporan seorang warga berinisial IF yang merasa kendaraan yang dimilikinya berjenis Honda Beat hilang pada tanggal 25 Oktober 2021 saat parkir di pertokoan di Kecamatan Larangan. Kami langsung bergerak dan berhasil mengendus dan menangkap pelakunya berinisial AM Dan HR di Taman Puri Beta, Larangan tak jauh dari lokasi motor hilang,” jelas Poltar, Jumat, ( 12/11/21).
Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian kemudian menangkap seorang pelaku lainnya berinisial EM di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Ciledug menyita kunci letter T yang digunakan komplotan curanmor tersebut dalam menjalankan aksi mereka.
“Kami juga mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang biasa mereka gunakan dalam melakukan operasinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru lima kali melakukan aksinya di kawasan Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Pencurian itu dilakukan atas pesanan seseorang yang kini masih DPO berinisial W,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Fatar)







Komentar