JAKARTA – Penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta Barat (Jakbar) hingga awal Oktober 2023 telah mencapai 77,78 persen atau Rp2,262 triliun dari target Rp3,418 triliun.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPPPKB), Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa mengatakan target penerimaan dari PKB dan BBN-KB tahun 2023 sebesar Rp3,418 triliun.
“Hingga Oktober ini telah terealisasi Rp2,262 triliun atau 77,78 persen dari target yang ditentukan,” ujar Hawan usai memaparkan hasil pencapaian penerimaan PKB dan BBN-KB dalam rapat pimpinan tingkat Kota Jakarta Barat, Rabu (11/10).
Adapun rinciannya untuk PKB telah terealisasi Rp1,583 triliun atau 75,61 persen dari target Rp2 094 triliun. Sedangkan untuk BBN-KB terealisasi Rp1,078 triliun atau 81,43 persen dari target Rp1,324 triliun.
“Kami optimis, hingga batas akhir penerimaan yaitu bulan Desember 2023, target dapat terealisaai,” tegas Hawan.
Berbagai upaya terus dan akan dilakukan untuk merealisasikan target tersebut. Diantaranya kerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat, di mana melalui camat dan lurah memberikan surat imbauan untuk disampaikan ke pemilik kendaraan melalui RT dan RW, agar segera melaksanakan kewajibannnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan berkirim surat imbauan ke pemilik kendaraan bermotor lewat PT Pos. “Kami juga ada rencana kerjasama dengan pihak kepolisian untuk turun ke lapangan mengecek keabsahan STNK,” jelasnya.
Hawan juga menhimbau masyarakat agar memanfaatkan penghapusan sanksi denda untuk urus pembayaran. “Diharapkan masyarakat memanfaatkannya termasuk untuk balik nama kendaraan,” katanya. (ta)
Teks fto: Kepala UPPPKB Jakbar, Hawan Aries Bhirawa (kanan) saat Rapim tingkat Kota Jakbar. (ta)







Komentar