JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta segera membuat peraturan guna membatasi anak di bawah umur mengakses gadget terutama dalam penggunaan media sosial (medsos). Penggunaan medsos bagi anak-anak dapat memberikan dampak negatif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Aturan tersebut telah resmi ditetapkan mulai 28 Maret 2026 kemarin dan kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Kami bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta segera merumuskan itu agar secepatnya bisa diterapkan di Jakarta,” kata Pramono usai menghadiri kegiatan halal bihalal di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3).
Pramono menambahkan Pemprov DKI Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. “Apalagi PP tentang pembatasan anak terhadap penggunaan gadget dan medsos harus didukung demi melindungi anak dari pengaruh buruk dunia virtual,” kata Pramono.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform digital wajib membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Menurut Pramono, konsumsi konten digital rentan memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.
“Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengonsumsi yang bukan atau belum waktunya, itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan segera membuat aturan turunannya dan merumuskan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
“Kami segera akan membuat turunan peraturan untuk Pemerintah DKI Jakarta, nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” kata Pramono. (jo)







Komentar