oleh

Polisi Sita 140 Tramadol dan 120 Hexymer, Polres Metro Tangerang Bekuk Tersangka Pengedar Obat Keras

TANGERANG – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial MAA alias A (21) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 260 butir obat disita dari tangan tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 140 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer. Polisi juga menyita uang tunai Rp329 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit handphone.

“Tersangka kami amankan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kombes Herbin, Rabu (22/9/2026).

MAA diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang yang berisi 14 bungkus Tramadol dengan total 140 butir dan 24 bungkus Hexymer dengan total 120 butir.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin, berikut uang hasil penjualan dan satu unit telepon seluler,” ujarnya.

Kombes Herbin menegaskan, pemberantasan peredaran obat tanpa izin menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan obat yang dapat berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. MAA dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kombes Herbin mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar dengan menghubungi layanan Call Center 110 Polri. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons setiap lapoCran masyarakat,” katanya. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *