oleh

Polda Metro Jaya Imbau RT/RW Aktifkan Aturan Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

TANGERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengingatkan warga untuk disiplin menerapkan aturan tamu wajib lapor 1×24 jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan aturan ini penting untuk memperkuat pengawasan di lingkungan warga.

Kombes Budi meminta RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Bhabinkamtibmas agar aktif mengingatkan warga, sehingga aturan ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar diumumkan. Ia berharap budaya wajib lapor dapat kembali diterapkan di masyarakat. “Mulai dari lingkungan sendiri. Laporkan tamu yang menginap demi keamanan bersama,” ujar Kombes Budi, dalam leterangannya yang didapay media ini, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, aturan wajib lapor bukan hanya sekadar administrasi. Pendataan tamu yang menginap membantu warga dan aparat keamanan mendeteksi lebih cepat aktivitas mencurigakan. “Arahan Bapak Kapolda jelas. Aturan tamu wajib lapor 1×24 jam di seluruh lingkungan harus digelorakan kembali, demi keamanan lingkungan bersama,” tambah Kombes Budi.

Mantan Kapolres Malang Kota ini menekankan, risiko meningkat jika tamu yang menginap tidak dilaporkan, terutama ketika pemilik rumah sedang berada di luar kota. Hal ini menyulitkan warga untuk mengetahui siapa saja yang berada di lingkungan mereka. “Kalau tamu tidak tercatat, kita tidak tahu siapa yang tinggal di sekitar kita. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan waspada,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu meminta bantuan saat darurat. “Silakan hubungi call center 110. Petugas biasanya datang dalam 5–10 menit,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmen pemerintah kota menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Berbagai langkah strategis telah dilakukan, mulai dari penguatan pelayanan publik hingga optimalisasi peran aparatur dalam mendampingi aktivitas warga.

“Pemkot Tangerang sudah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 31721 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum untuk menjaga kondusifitas wilayah. Kami bersama masyarakat berharap Kota Tangerang senantiasa aman dan kondusif,” ujarnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *