POSKOTA.CO – Sebanyak tujuh kendaraan roda dua dan dua angkutan umum berupa Bajaj yang terparkir di bahu Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi dikempesin petugas gabungan Kecamatan Johar Baru saat menggelar operasi razia parkir liar di kawasan Johar Baru, Selasa (21/6/2022).
Selain, itu petugas gabungan juga menderek satu kemdaraan roda empat atau mobil Avanza putih yang terparkir di badan Jalan Mardani Raya, Johar Baru.
“Baru juga ngetem sebentar sambil ngopi nunggu penumpang ban bajaj saya pada kempes,” ujar salah satu sopir Bajaj.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Johar Baru Dapot Togatorop membenarkan, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat umum. “Ada tujuh kendaraan roda dua dan dua Bajaj yang ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP) atau dikempesin petugas karena parkir di badan jalan,” ungkap Dapot Togatorop, Selasa (21/6/2022) siang.
Lanjut Dapot menambahkan, kegiatan operasi razia parkir liar yang digelar rutin ini dalam upaya mengantisipasi adanya parkir liar di Wilayah Kecamatan Johar Baru. “Kendaraan roda dua, Bajaj dan Kendaraan roda empat yang ditindak itu karena ditinggal di bahu jalan oleh pemiliknya. Ada sembilan petugas gabungan terdiri dari Satpel Perhubungan, Satpol PP dan Polri dibantu tiga pilar Kecamatan Johar Baru,” ucap Dapot. (*/van)







Komentar