JAKARTA – Sidang ketiga perkara dugaan pembunuhan terhadap dua anggota Persaudaraan Timur Raya (PETIR) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun hakim memutuskan ditunda.
Meski persidangan ditunda, pihak keluarga korban dan jajaran Persaudaraan Timur Raya (PETIR) menyampaikan adanya perkembangan yang mereka nilai positif karena ada satu permohonan yang dikabulkan majelis hakim yakni pemindahan lokasi penahanan para terdakwa dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Cipinang, kata Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR), Alex Emanuel Kadju, SH, kemarin.
Dalam sidang tersebut dirinya organisasinya akan terus mengawal seluruh proses persidangan agar berjalan secara adil, objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap para terdakwa.
“Kami hadir untuk memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan objektif. tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap para terdakwa. semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, keberatan yang sebelumnya disampaikan muncul karena para terdakwa sempat mendapatkan fasilitas penjemputan dari pihak kepolisian, padahal proses penanganan perkara telah berada di bawah kewenangan kejaksaan. “PETIR mengapresiasi keputusan pemindahan para terdakwa ke Rutan Cipinang dan tetap mengawal sidang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PETIR, Nefton Alfarez, SH., SM, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban beberapa kali berupaya meminta respons dari para pelaku. setelah akhirnya terjadi pertemuan di lokasi kejadian, korban disebut sempat digiring ke sebuah warung sebelum mengalami penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya kedua korban.
“Menurut pandangan kami, perkara ini bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tetapi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. seluruh rangkaian peristiwa patut menjadi perhatian majelis hakim dalam mengungkap fakta hukum di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, Pendiri Persaudaraan Timur Raya (PETIR), Senmy Manafe, menegaskan bahwa perjuangan organisasi tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat terhadap organisasi di tengah masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan memahami bahwa perjuangan yang dilakukan PETIR semata-mata bertujuan mengawal tegaknya keadilan bagi kedua korban. (anton/fs)







Komentar