oleh

Polda Tangani Proses Hukum Dugaan Penistaan Agama,Zulpan: Jangan Terprovokasi

POSKOTA.CO-Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dugaan penistaan agama oleh Holywings. Laporan ini terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.

Proses hukum atas kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya. “Kasusnya sudah diproses hukum. Masyarakat jangan terprovokasi, percayakan proses ini ke polisi,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (24/6/2022).

Polda Metro Jaya lanjut Zulpan mengimbau masyarakat jangan terpengaruh adanya ajakan konvoi mendesak penutupan Holywings. Polisi, polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. “Kita imbau warga khususnya DKI Jakarta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan, dengan hukum,” ujar Zulpan.

Dikatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings secara profesional. “Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional,” tutur Zulpan.

Untuk diketahui, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) sebelumnya telah melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Sementara pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *