oleh

Pak AHY, Urus Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Bogor Sulit

JAKARTA – Program Presiden Joko Widodo yang akan mempermudah pengurusan sertifikat tanah di seluruh tanah air, tampaknya belum dirasakan semua pihak. Pasalnya, seorang warga sudah hampir satu tahun tak juga mendapatkan sertifikat tanahnya meski sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp1 miliar.

Inilah yang dialami Hengki Kurniawan, 51, yang sejak tahun 2023 lalu mengurus surat tanahnya di BPN Kabupaten Bogor. Tanah seluas 3650 meter persegi yang ada di Kampung Cicadas RT 03/04 Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga kini surat sertifikatnya tak juga didapat.

“Pengajuan sertifikat saya berdasarkan girik yang saya miliki. Awalnya berjalan lancar sampai semua syarat hingga pengukuran sudah dilakukan petugas BPN. Namun sudah satu tahun sertifikat tak juga bisa kami dapatkan,” kata Hengki yang ditemui, Jumat (21/6).

Dikatakan Hengki, dalam proses itu, tak sedikit biaya yang ia keluarkan dengan harapan sertifikat tanahnya bisa segera dimiliki. Bila dihitung, Hengki mengaku sudah mengucurkan uang yang sangat besar yang diberikan sebagai “pelicin” bagi oknum-oknum pegawai BPN yang saat itu membantunya. “Sudah hampir Rp1 miliar uang saya keluarkan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah. Apalagi saya juga sudah membayar PBB selama 10 tahun,” ujarnya.

Menurut Hengki, tak ada alasan yang jelas kenapa surat sertifikat tanah miliknya belum bisa didapatkan. Padahal menurut data dari pihak kepala desa tanah yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan sertifikat sama sekali tidak bermasalah. “Makanya saya berharap Pak Menteri AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) mengetahui apa yang sedang saya alami,” imbuhnya.

Harapan itu, sambung Hengki, karena dirinya yang juga sudah bersurat ke kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menanyakan apa yang selama ini terjadi. Namun, jawaban yang tak memuaskan didapat dari surat yang dikeluarkan pada 16 Februari 2024 lalu dan ditandatangani oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Yuli Mardiyono.

“Surat balasan intinya mengembalikan permasalahan yang kami alami ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Artinya sama saja kami tak mendapat solusi dari apa yang menjadi kendala kami selama ini,” ungkap Hengki.

Dikutip dari berbagai sumber, ketentuan biaya membuat sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 tahun 2015. PP itu berbicara tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Berdasarkan peraturan tersebut, biaya membuat sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut ini.

Luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000 Luas tanah lebih dari 1.000 hektare TU = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000

Sementara untuk durasi pembuatan sertifikat tanah di berbagai daerah berbeda-beda, tetapi biasanya memakan waktu 60 hingga 97 hari. Ada beberapa faktor yang mempengaruhinya yaitu sebagai berikut.

Setiap daerah memiliki prosedurnya masing-masing. Luas tanah turut mempengaruhi durasi waktu buat sertifikat tanah. Bila situasi tanah rumit (misalnya ada sengketa), maka membutuhkan waktu lebih lama lagi bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengaku akan mengecek laporan yang dikeluhkan masyarakat tersebut. “Bisa share tanda terima berkas biar di cek di kantor,” ucapnya. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *