oleh

Warga Cakung Terus Berjuang Mendapatkan Sertifikat Tanah dari BPN Jakarta Timur

JAKARTA – Madrais, 76, masih memperjuangkan tanah warisannya seluas 8330 meter persegi yang terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pasalnya, selain kesulitan mendapatkan sertifikat, disinyalir lahan tersebut dirampas mafia tanah.

Kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Harahap mengatakan, Madrais mempunyai bukti Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun. Bahkan, pihaknya juga telah bertemu dengan stafsus Menteri ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

“Dalam pertemuan tersebut intinya untuk permohonan hak Madrais tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya. Jadi, jelas sudah tidak ada kendala terkait permohonan sertifikat yang diajukan oleh Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertifikatnya,” kata Edy Wilson, yang dikutip Kamis (5/6).

Edy juga membantah tundingan sejumlah pihak terkait girik yang dimiliki oleh Madrais itu palsu. Pasalnya, girik yang dimiliki Madrais terdaftar dalam buku Letter C Kelurahan Jatinegara. “Yang dimohonkan itu tanah seluas 5000 M2 dan sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur,” tambahnya.

Saat ini, sambung Edy, pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum ke sebuah perusahaan atas dugaan membuat, menggunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akte otentik atas tanah milik para ahli waris seluas ± 2,1 Ha yang dialihkan atau dijual tahun 2021.

Terkait hal itu, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin membantah jika pihaknya menjadi beking dalam kasus tersebut. “Kami tidak ada kepentingan. Saat saya Kasi Pengukuran, saya panggil kedua belah pihak. Saat itu, PT Taruma belum serahkan (data), namun tidak lama setelah itu saya pindah sehingga belum sempat tuntaskan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76), yang merupakan ahli waris atas tanah seluas 5.000 meter persegi milik orang tuanya, hingga kini belum juga memperoleh sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, meski telah mengurusnya sejak tahun 2018.

Tanah tersebut terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang berasal dari orang tua Madrais, almarhum Djimun bin Nikun. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *