DEPOK – Dugaan kasus cuci raport siswa SMP N 19 Depok untuk masuk ke SMA/SMK Negeri di Depok yang akhirnya 51 siswa batal atau dianulir masuk ke sekolah negeri berkelanjutan dengan adanya pemanggilan operator di lingkungan SMP N 19 oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Depok.
“Betul.. Operator SMP N 19 Depok terkait 51 siswa yang dianulir masuk ke SMA/SMK Negeri diminta keterangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, kepada wartawan, Jumat (26/7).
Menurut Arief, sampai saat ini pihaknya masih sebatas menerima keterangan dan penjelasan terkaiat masalah pendaftaran atau PPDB khususnya di SMP N 19 dan hari ini baru satu orang yang dipanggil yaitu operator nya saja. “Untuk dugaan yang lain belum masuk ranah hukum yang ditanyakan,” ujarnya.
Terkait kehadiran Sekdis Kota Depok, Sutarno di Kejari Depok, imbuh Ubay, hal itu hanya bagian dari klarifikasi serta menyerahkan hasil temuan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud. “Hanya menyampaikan hasil atau klarifikasi antara Disdik Depok dan Itjen Kemendikbud,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, mengatakan dirinya hanya menyampaikan hasil audit SMPN 19 Depok yang menjadi salah satu rekomendasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Hasil audit terkait 51 calon peserta didik (CPD) asal SMPN 19 Depok tersebut, ada beberapa rekomendasi Itjen Kemendikbud yang harus dilaporkan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini ke kejaksaan.
“Rekomendasi atau yang ditemukan Itjen disampaikan ke kami dinas pendidikan dan juga tembusannya dilanjutkan ke APH, untuk dilakukan tindaklanjut berikutnya apakah ada hal-hal lain yang harus ditindaklanjuti terkait surat ataupun hasil audit dari Itjen Kemendikbud,” tuturnya. (anton/fs)







Komentar